Oleh:
Abelya Sastra & Ramadhona Aulia Gusli
Mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Syariah IAIN Bukittinggi
SUARAUTAMA BUKITTINGGI – Teori Maqasyid Syariah telah berkembang seiring berjalannya waktu, dimana tujuan dan maksud dari adanya syariah (agama Islam) telah menyatu dengan berbagai aturan yang ada di dalam wahyu, baik wahyu tersebut dalam bentuk al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW. Maqasyid al-Syariah berarti tujuan Allah SWT dan Rasulnya dalam menetapkan hukum-hukum Islam dimana tujuannya yaitu untuk mencapai falah baik didunia maupun diakhirat.
Dengan begitu, prinsip utama yang harus menjadi titik fokus dalam perumusan ekonomi islam maupun produk-produk keuangan syariah lainnya adalah Maqasyid Syariah. karena maqasyid syariah merupakan tujuan syariat yang lahir dari kajian ushul fiqh. Dengan ushul fiqh, dapat dilakukan istinbath hukum terhadap berbagai problematika yang muncul di masyarakat sekarang dan masa mendatang termasuk dalam bidang ekonomi islam yang saat ini sedang menjadi topik hangat, karena menyangkut hidup manusia dalam memperoleh kebahagiaan baik di dunia serta selamat di akhirat.
Dalam permasalahan ekonomi, agar perkembangan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syari‘ah, maka keterlibatan ulama ekonomi syari‘ah menjadi sangat penting, misalnya berijtihad memberikan solusi bagi permasalahan ekonomi keuangan yang muncul baik sekala mikro maupun makro, mendesign akad-akad syari‘ah untuk kebutuhan produk-produk keuangan di berbagai lembaga keuangan syari‘ah, mengawal serta menjamin seluruh produk perbankan dan keuangan syari‘ah berjalan sesuai syari‘ah. Oleh karena itu, urgensi konsep Maqashid Syari‘ah al-Syatibi ini sangat penting digunakan sebagai teori kajian dalam ekonomi terkait dengan permasalahan-permasalahan sekarang ini, sehingga roda perekonomian di tengah-tengah masyarakat benar-benar sesuai dengan Maqashid Syariah dan yang diharapkan oleh umat manusia itu sendiri.
Konsep Ekonomi Islam
Pada dasarnya praktek ekonomi Islam sudah mulai dilakukan semenjak masa kenabian Rasulullah Muhammad SAW. Secara bertahap teori, syariat dan praktek perekonomian Islam terus terbangun seiring dengan perkembangan peradaban Islam. Setelah Rasulullah wafat, generasi Khulafaur Rasyidin, Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah, Dinasti Utsmaniyyah, Kerajaan Mamalik di Mesir, Kerajaan Murabithin dan Muwahhidin di Maroko dan Kerajaan Mongol di India dan Asia, telah mempraktekkan dan mengembangkan sistem perekonomian Islam yang memberikan kesejahteraan dan kemakmuran.
Menurut Abdul Hasan dan Aidit Ghazali dalam bukunya “Readings In Islamic Economic Thought” menyatakan Ekonomi Islam didirikan sebagai ungkapan dari filsafat kehidupan. Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada beberapa pondasi utama. Pertama, Tauhid, sebagai pondasi yang paling mendasar dari semua keyakinan Islam, menyiratkan penyerahan diri secara penuh kepada Sang Pencipta, Allah SWT. Kedua, Risalah yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Ketiga, akhirat dan pertanggung- jawaban atas seluruh kegiatan ekonomi yang dilakukan di dunia. Keempat, kesejahteraan untuk hidup yang lebih baik.
Ekonomi dalam Islam tak lebih dari sebuah aktivitas ibadah dari rangkaian ibadah pada setiap jenis aktivitas hidup manusia. Ketika ada istilah ekonomi Islam, yang berarti beraktivitas ekonomi menggunakan aturan dan prinsip Islam dalam aktivitas ekonomi manusia, maka ia merupakan ibadah manusia dalam berekonomi.
Pandangan ekonomi Islam tentang kesejahteraan didasarkan atas keseluruhan ajaran Islam tentang kehidupan ini. Semua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia, baik individu maupun sebagai masyarakat haruslah didasarkan pada tujuan untuk kemaslahatan kebaikan umat manusia dan berprinsip religius ( berorientasi pada kehidupan dunia kini dan disini dan sekaligus kehidupan di akhirat nan dan di sana). Konsep ini sangat berbeda dengan konsep kesejahteraan dalam ekonomi konvensional, sebab ia melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler (berorientasi hanya pada kehidupan duniawi kini dan disini) dan sama sekali tidak memasukan tuhan serta tanggung jawab manusia kepada tuhan diakhirat dalam bangun pemikiranya.
Maqāṣid al-Sharī‘ah
Kata Maqasid pertama kali digunkana oleh at-Turmudzi Al-Hakim, ulama yang hidup pada abad ke-3 melalui buku-bukunya yang kemudian diadopsi oleh imam Al- Qarafi. Pemikiran Maqashid berikutnya secara signifikan dikembangkan hanya melibatkan beberapa nama yang dominan yakni Al-Juwaini, Al Ghazali, Al- Syatibi dan Thahir bin ‘Asyur. Pemikiran Maqasid kontemporer dikembangkan oleh Jasser Auda yang dikenal dengan pendekatan enam fitur system yakni fitur kognisi, fitur kemenyeluruhan, fitur keterbukaan, fitur hirarki yang saling berkaitan, fitur multidimensionalitas dan fitur kebermaksudan.
Menurut Hans Wehr, Maqashid merupakan bentuk plural (jama‟) dari maqshud. Sedangkan akar katanya berasal dari kata verbal qashada, yang berarti menuju; bertujuan; berkeinginan dan kesengajaan. Kata maqshud-maqashid dalam ilmu Nahwu disebut dengan maf‟ul bih yaitu sesuatu yang menjadi obyek, oleh karenanya kata tersebut dapat diartikan dengan ‟tujuan‟ atau ‟beberapa tujuan. Sedangkan asy-Syari‟ah¸ merupakan bentuk subyek dari akar kata syara‟a yang artinya adalah jalan menuju sumber air sebagai sumber kehidupan. Secara terminologis, al-Maqashid asy-Syari‟ah Menurut Wahbah al Zuhaili, Maqasid Al Syariah berarti nilai-nilai dan sasaran syara‟ yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia syariah, yang ditetapkan oleh al-Syari‟ dalam setiap ketentuan hukum.
Kajian teori maqashid al-syari’ah dalam hukum Islam adalah sangat penting. Urgensi itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut. Pertama, hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari wahyu Tuhan dan diperuntukkan bagi umat manusia. Oleh karena itu, ia akan selalu berhadapan dengan perubahan sosial. Dalam posisi seperti itu, apakah hukum Islam yang sumber utamanya (Al-Qur’an dan sunnah) turun pada beberapa abad yang lampau dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Jawaban terhadap pertanyaan itu baru bisa diberikan setelah diadakan kajian terhadap berbagai elemen hukum Islam, dan salah satu elemen yang terpenting adalah teori maqashid al-syari’ah. Kedua, dilihat dari aspek historis, sesungguhnya perhatian terhadap teori ini telah dilakukan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, dan generasi mujtahid sesudahnya. Ketiga, pengetahuan tentang maqashid al-syari’ah merupakan kunci keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya, karena di atas landasan tujuan hukum itulah setiap persoalan dalam bermu’amalah antar sesama manusia dapat dikembalikan.
Imam Al-Syatibi menulis syariat ini bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Sudah jelas bahwa ide sentral dan sekaligus tujuan akhir dari maqashid al-syariah adalah maslahah. Kemaslahatan yang hendak dicapai syariah bersifat umum dan universal. Bersifat umum artinya bahwa hal itu berlaku bukan untuk individu secara pribadi melainkan juga semua manusia secara kolektif dan keseluruhan. Bersifat universal artinya bahwa kemaslahan itu berlaku bukan untuk jenjang masa tertentu saja melainkan juga untuk sepanjang waktu dan sepanjang kehidupan manusia. Jadi, suatu titik awal yang harus digaris bawahi adalah maqashid al-syariah bermuara pada kemaslahatan bertujuan untuk meneggakan kemaslahatan manusia sebagai makluk sosial, yang mana ia harus bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan pada akhirnya nanti pada Allah.
Dalam kajian maqasid al-syari’ah, yang menjadi bahasan utamanya adalah mengenai masalah hikmah dan illat ditetapkannya suatu hukum. Bagi setiap mujtahid, dalam menetapkan suatu hukum yang masalahnya tidak diatur secara tegas oleh al-Qur’an dan al- Sunnah maka tujuan hukum Islam secara umum mutlak diketahui terlebih dahulu. Apalagi yang berkenaan dengan masalah-masalah hukum kontemporer yang kadangkala satu ketentuan hukum terdahulu tidak cocok lagi untuk diterapkan pada masa sekarang karena adanya perubahan struktur sosial. Jadi pengetahuan tentang maqasid al-syari’ah merupakan salah satu faktor penting yang menentukan sukses tidaknya mujtahid dalam ijtihadnya.
Maqāṣid Syarī’ah dalam konteks eknomi Islam, merupakan jantung dalam ilmu ushul fiqh, karena itu Maqāṣid Syarī’ah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi Islam menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah. Imam Al-Syatibi (w.790 H), dalam kitab Al-Muwafaqat, mengatakan, mempelajari ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang sangat penting dan mutlak diperlukan, karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syara‟ (al-Quran dan al- Hadits) sekaligus bagaimana menerapkan dalil-dalil syariah itu di lapangan. Menunjukkan bahwa Maqāṣid asy-Syarī’ah menjadi landasan dasar untuk mencapai tujuan akhir ekonomi Islam, yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falāḥ) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (ḥayah ṭayyibah). Dengan demikian konsep Maqāṣid asy- Syarī’ah memiliki peranan penting dalam menentukan dalam bidang produksi dan pemasaran sesuai prinsip- prinsip syariah Islam termasuk didalamnya bidang perbankan syariah.
Kesimpulan
Maqashid al-syari’ah, dapat dijadikan sebagai alat bantu dalam memahami redaksi al-Qur‟ān dan as-Sunnah, membantu menyelesaikan dalil yang saling bertentangan (ta’ārud al-adillah) dan yang sangat penting lagi adalah untuk menetapkan suatu hukum dalam sebuah kasus yang ketentuan hukumnya tidak tercantum dalam al-Qur’an dan as- Sunnah jika menggunakan kajian semantik (kebahasaan).
Hirarki Kebutuhan dapat dibagi menjadi tiga yaitu mashlahah Dharuriyyat, Maslahah Hajjiyyat dan Tahsiniyyat. Tujuan dari mashlahah Dharuriyyat yaitu untuk menjaga Agama, Jiwa, Keturunan, harta, dan menjaga akal.
Konsep Maqhasid Syariah sangat penting atau urgen sekali digunakan sebagai alat berijtihad dalam memberikan solusi persoalan-persoalan ekonomi yang muncul baik mikro maupun makro dan untuk menciptakan produk-produk Perbankan dan Keuangan Syariah, serta juga dapat dibutuhkan dalam membuat regulasi Perbankan dan Keuangan Syariah, sehingga segala aktivitas dalam perekonomian benar-benar sesuai dengan Maqhasid Syariah untuk mewujudkan keadilan, Kemashlahatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Semoga bermanfaat.